Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa mantan istri Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali, Muttiara T. Yasin. Mantan Ketua DPRD Halmahera Tengah itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimboko, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, mantan istri wakil Gubernur sudah diperiksa. Selanjutnya nanti tanya saja ke kasidik,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret satu terdakwa bernama Syahrastani yang dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan Muttiara T. Yasin menambah daftar panjang pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.